Minggu, 15 Februari 2009

KESEIMBANGAN UMUM DALAM ISLAM (KRITIK TERHADAP MODEL IS-LM)

Oleh : Nasher Akbar


BAB 1

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang Masalah

Kondisi perekonomian merupakan indikator utama dalam mengukur tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Sebuah Negara akan dipandang sebagai Negara yang sejahtera manakala memiliki system ekonomi yang mapan dan memiliki pendapatan yang mencukupi. Sebaliknya, kondisi perekonomian yang carut-marut, banyak warga yang berada di bawah garis kemiskinan, jutaan rakyat menganggur, maka Negara tersebut tidak dapat dikatakan Negara sejahtera.

Paradigma inilah yang menjadikan ilmu ekonomi sebagai ilmu yang paling penting dalam kehidupan manusia. Berbagai teori dikemukakan oleh para ahli dan para pemikir dari zaman Yunani hingga saat ini. Semua teori dan pandangan tersebut diperuntukkan membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan lebih sejahtera.

Dalam menentukan tingkat kegiatan ekonomi suatu Negara (makro), para ekonom menjadikan keseimbangan ekonomi sebagai sebuah tolak ukur. Yang dimaksud dengan analisis keseimbangan adalah analisis ekonomi makro tentang terbentuknya tingkat harga dan jumlah output berdasarkan asumsi bahwa pada setiap pasar (barang dan jas, tenaga kerja, uang) permintaan telah sama dengan penawaran, sehingga permintaan agregat sama dengan penawaran agregat. (Manurung, 2005)

Selama ini, terdapat tiga model pendekatan yang digunakan para ekonom dalam mengukur tingkat keseimbangan tersebut. Pendekatan teori Klasik, Keynesian dan Sintesis Klasik-Keynesian (Manurung, 2005). Namun, yang paling banyak digunakan pada beberapa dasawarsa ini adalah pendekatan terakhir, yakni Sintesis Klasik-Keynesian. Adapun model yang digunakan adalah analisis IS-LM dengan menjadikan variabel bunga sebagai indicator utama.

Model keseimbangan umum ini menjadi tidak aplikatif (relevan) jika dijadikan rujukan dalam Islam. Alasannya, prinsip hukum (syariah) Islam yang melarang praktek bunga dalam ekonomi, karena bunga dikategorikan sebagai riba dalam Islam. Absensi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional, yaitu pasar moneter menjadi tidak relevan dalam pembahasan keseimbangan umum ekonomi Islam. Terlebih lagi ada beberapa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensional, terutama kelemahan yang ditunjukkan oleh ketidak-konsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar (Sakti, 2007).

Disamping itu, model ini memiliki banyak kelemahan sebagaimana yang diungkap oleh para ekonom. Berangkat dari latar belakang inilah penulis mencoba membahas lebih dalam mengenai keseimbangan umum dalam Islam dan mengkritik berbagai kelemhan model IS-LM, serta berusaha untuk membangun model keseimbangan umum yang sesuai dengan Islam.

I.2. Rumusan Masalaah

Berdasarkan masalah yang sudah disebutkan sebelumnya maka penulisan ini akan difokuskan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apa kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh analisis model IS-LM?
  2. Apakah analisis model IS-LM layak untuk dijadikan sebagai sebuah model keseimbangan umum.
  3. Bagaimanakah Pandangan Islam tentang Keseimbangan Umum?

I.3. Tujuan Pembahasan

Pembahasan ini dilakukan agar dapat:

  1. Menjelaskan berbagai kelemahan yang melekat pada model IS-LM.
  2. Menyimpulkan kelayakan dari penggunaan model IS-LM dalam mengukur tingkat keseimbangan umum.
  3. Menjelaskan pandangan Islam terhadap keseimbangan umum.

I.4. Metodologi Pembahasan

Pembahasan ini menggunakan metode studi literatur atau kajian pustaka dengan pendekatan eksploratif dan deskriptif. Pendekatan eksploratif digunakan untuk mengkaji berbagai kelemahan yang ada pada model IS-LM sebagai model keseimbangan umum yang paling banyak digunakan, sedangkan pendekatan deskriptif digunakan untuk menjelaskan bagaimana konsep Islam tentang keseimbangan umum yang lebih adil dan lebih tepat.

I.5. Sistematika Pembahasan

Pembahasan ini dibagi menjadi lima bab yaitu:

BAB 1 : Pendahuluan, bab ini diuraikan dengan membahas latar belakang

masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, metode pembahasan,

dan sistematikanya.

BAB II : Tinjauan Pustaka, bab ini menerangkan kerangka pemikiran teoritis dan kerangka pemikiran konseptual yang mendasari pemikiran penulis. Kerangka teoritis menguraikan berbagai pendekatan yang digunakan para ekonom dalam mengukur tingkat keseimbangan umum, konsep tabungan dan konsep investasi serta pandangan Islam tentang bunga. Pada kerangka konseptual penulis akan menjelaskan Model IS-LM, dan Pasar Moneter dalam Islam

BAB III : Pembahasan, menerangkan logika yang digunakan dalam pembentukan IS-LM lalu mengkiritiknya dari berbagai sudut pandang. Disini penulis juga menerangkan konsep Islam tentang Keseimbangan umum

BAB IV : Kesimpulan Dan Saran


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

II.1. Kerangka Pemikiran Teoritis

II.1.1. Analisis Keseimbangan Umum Dari Berbagai Pendekatan

Dalam mengukur keseimbangan umum ekonomi ada tiga pendekatan yang digunakan para ekonomi:

1. Pendekatan Teori Klasik.

Karakteristik analisis klasik data dilihat dari berbagai aspek: asumsi-asumsi, fondasi mikronya, focus perhatian pada sisi penawaran, dan dimensi waktu.

Analisa Klasik berdiri diatas dua asumsi utama, yakni perekonomian tersusun dari pasar-pasar yang berstruktur persaingan sempurna (perfect Competition) dan uang bersifat netral (money neutrality). Kedua asumsi ini memberikan konsekuensi harga yang bersifat fleksibel dalam arti mampu melakukan penyesuaian dalam waktu singkat. Dengan demikian pasar akan senantiasa berada dalam keseimbangan.

Analisis keseimbangan makro klasik merupakan pengembangan lebih lanjut dari analisis keseimbangan mikro. Dalam padangan kaum klasik, perekonomian secara makro akan berada dalam keseimbangan jika individu-individu dalam perekonomian terlebih dahulu berada dalam keseimbangan. Artinya, setiap produsen telah mencapai laba maksimum. Itulah sebabnya dalam mempelajari analisis makro klasik, kita harus mempelajari tentang perilaku konsumen, perilaku produsen dan pasar persaingan sempurna.

Dari penjelasan diatas nampak bahwa apa yang diproduksi (penawaran) akan terserap oleh permintaan, sampai pasar mencapai keseimbangan. Memang ada kemungkinan terjadi kelebihan permintaan tau penawaran, tatapi sifatnya sangat sementara, sampai pasar kembali berada dalam keseimbangan. Karenanya, yang lebih diperhatikan adalah sisi penawaran. Sebab jika penawaran terganggu konsumen dan atau produsen tidak atau belum mencapai keseimbangan.

Disamping itu, Klasik mengakui adanya perbedaan dimensi jangka waktu analisis. Analisis jangka pendek umumnya berdimensi < 5 tahun. Dalam jangka panjang semua input bersifat variabel. Sementra itu, juga, dilihat dari sisi penawaran, dalam jangka panjang perekonomian dianggap berada dalam kondisi dimanfaatkan secara penuh (full employment). Yang dimaksud dengan full employment adalah kondisi di mana faktor-faktor produksi yang ada, terutama barang modal dan tenaga kerja, tingkat pemanfaatannya 96 %

Dalam model klasik, produksi merupakan fungsi dari jumlah barang modal yang tersedia (K) dan jumlah tenaga kerja (L). Y = f(K, L)

Keseimbangan pasar tenaga kerja tercapai ketika permintaan tenaga kerja sama dengan tingkat penawarannya. Ketika itu, baik produsen maupun tnaga kerja telah mencapai kondisi optimal. Produsen mencapai keuntungan maksimum, tenaga kerja mencapai utuilitas maksimum.

Klasik memandang uang hanya sebagai alat tukar, maka uang tidak dapat mempengaruhi tingkat output. Uang hanya mempengaruhi permintaan agregat. Penambahan jumlah uang beredar akan mengingkatkan permintaan agregat.

2. Model Keseimbangan Keynesian

Model keseimbangan Keynesian dibangun berdasarkan interpretasi ide-ide Keynes, terutama yang termuat dalam bukunya, the General Theory Of employment. Jika model keseimbangan klasik sangat mementingkan sisi penawaran agregat, model keseimbangan Keynsian justru sangat mementingkn sisi permintaan agregat.

Keynes berpendapat bahwa sistem Leissez Faire murni tidak bisa dipertahankan. Pada tingkat makro, pemerintah harus secara aktif dan sadar mengendalikan perekonomian ke arah posisi “Full Employment”-nya, sebab mekanisme otomatis ke arah posisi tersebut tidak bisa diandalkan secara otomatis.

Menurut Keynes, situasi makro suatu perekonomian ditentukan oleh apa yang terjadi dengan permintaan agregat masyarakat apabila permintaan agregat melebihi penawaran agregat (atau output yang dihasilkan) dalam periode tersebut, maka akan terjadi situasi “kekurangan produksi”. Pada periode berikutnya output akan naik atau harga akan naik, atau keduanya terjadi bersama-sama.

Apabila permintaan agregat lebih kecil daripada penawaran agregat, maka situasi “kelebihan produksi” terjadi. Pada periode berikutnya output akan turun atau harga akan turun, atau keduanya terjadi bersama-sama.

Inti dari kebijakan makro Keynes adalah bagaimana pemerintah bisa mempengaruhi permintaan agregat (dengan demikian, mempengaruhi situasi makro), agar mendekati posisi “Full Employment”-nya.

Model keseimbangan Keynes ada tiga:

· Model Keseimbangan Tertutup Dua Sektor, Perekonomian tidak melakukan hubungan internasional, sehingga pendapatan hanya dipengaruhi oleh dua sektor, sektor rumah tangga (C) dan Investasi usaha (I), Y = C + I

· Model Keseimbangan Tertutup Tiga Sektor. Memasukkan sector pemerintah yang diwakili oleh pengeluaran pemerintah (G), Y = C + I + G

· Model Keseimbangan Empat Sektor (Terbuka). Dalam model empat sector, perekonomian dianggap melakukan interaksi dengan dunia luar, melalui ekspor (X) dan impor barang (M). Sektor impor-ekspor ini disebut juga sector luar negeri. Sehingga Y = C + I + G + (X - M).

3. Model Keseimbangan Sintesis Klasik-Keynesian

Tori-teori ekonomi makro yang dikategorikan sebagai sistensis Klasik-Keynes adalah teori-teori yang memadukan ide-ide aliran pemikiran Klasik dengan Keynes. Teori-teori tersebut amat banyak dan bervariasi. Salah satu sintesis yang paling terkenal dan banyak digunakan sebagai alat analisa adalah model IS-LM. Model tersebut menjelaskan bahwa kondisi keseimbangan ekonomi akan tercapai bila pasar bara-jasa dan pasar uang-modal secara simultan berada dalam keseimbangan. Pembahasan lebih lanjut tentang Kurva IS-LM akan dijelaskan pada kerangka pemikiran konseptual.

II.1.2. Pandangan Islam Tentang Bunga

Islam secara tegas menyatakan bahwa riba adalah haram. Sebagaimana Firman Allah SWT, antara lain :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa..” (AlBaqarah : 275 – 276)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali’Immran : 130).

Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :

Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).

Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).

Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)

Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.

Adapun bunga bank adalah bagian dari riba yang terlarang. Para Ulama fiqh menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan antara lain oleh :

1. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

2. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:

a. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965

b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.

c. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.

d. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979

e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

  1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.

4. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.

5. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.

6. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.

7. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

II.2. Kerangka Pemikiran Konseptual.

II.2.1. Model IS-LM

Sebagaimana yang diungkap diatas bahwa konsep IS-LM merupakan sintesis Klasik-Keynes. Model IS-LM awalnya dikembangkan oleh Hicks (1937), sebagai interpretasinya atas buku Keynes, The General Theory (1936). Menurut Hicks, yang dimaksud Keynes dengn keseimbangan ekonomi adalah keseimbangan bersamaan pasar barang-jasa dan pasar uang-modal. Interpretasi Hicks dikembngkn lebih lanjut oleh Alvin P. Hansen (1940-an). Karena itu model IS-Lm disebut pula sebagai model sintis Hicks-Hansen.

Asumsi-asumsi pokok yang mendasari model IS-LM (Manurung, 200 . ):

a. Pasar akan selalu berada dalam kondisi keseimbangan

b. Fungsi Uang adalah sebagai alat transaksi dan spekulasi (MD = Mt + Msp.................)

c. Berlakunya hukum Walras (bila dalam perekonomian terdapat sejumlah n pasar dan sebanyak n-1 pasar telah mencapai keseimbangan, maka pasar ke n pastilah telah mencapai keseimbangan. Jadi, bila pasar barang jasa dan pasar uang-modal telah berada dalam keseimbangan, maka pasar tenaga kerja telah pula mencapai kesimbangan.

d. Perekonomian adalah perekonomian tertutup (AE = C + I + G) peran Gov diabaikan dulu, shingga AE = C + I. Perekonomian t’tutup menyebabkan total penghasilan (total produksi) yang tidak dikonsumsi, ditabung di dalam negeri, Y = C + S.

e. Model komparatif statis. Model IS-LM yang digunakan adalah model komparatif statis, yang mengabaikan dimensi perubahan dari waktu ke waktu. (Analisis yang dilakukan adalah perubahan dari satu kondisi keseimbangan ke kondisi keseimbangan lainnya.

Keseimbangan Pasar Barang : Kurva IS

Keseimbangan pasar barang digambarkan oleh kurva IS. Sesuai namanya, kurva IS menunjukkan I = S, dimana I adalah Investasi, S adalh saving.

Y = C + I, di sisi lain Y = C + S, maka I = S.

Kurva IS dibentuk dengan menggabungkan tiga kurva. Secara grafis, penggabungan ini digambarkn dengan empat kudran, dimana:

Kuadaran 1 adalah kurva I dengan i

Kuadaran 2 adalah kurva I = S

Kuadran 3 adalah kurva S dengan Y

Kuadran 4 adalah kurva IS yang merupakan hasil penggabungan kuadran

1.2.dan 3.



Tabel 1. Kurva IS


Keseimbangan Pasar Uang: Kurva LM

Sebagaimana namanya, kurva LM mnunjukkan L = M. dimana, L adalah likuiditas uang dalam perekonomian yang diedarkan oleh bank sentral, sedangkan M adalah sejumlah uang yang ingin dipegang oleh masyarakat.

Dalam notasi lain dapat dituliskan Ms = Md,

Ms adalah penawaran uang oleh bank sentral

Md adalah permintaan uang oleh masyarakat

Sehingga dapat dirumuskan bahwa Md = Mdtr + Mdsp + Mdpr

Fungsi yang terakhir kita abaikan, sehingga Ms = Md = Mdtr + Mdsp



Tabel 2. Kurva LM


Pengabungan kurva IS-LM

Tabel 3. Kurva IS-LM




Pada Kurva IS, bunga (r) berbanding negatif dengan pendapatan (Y). sebaliknya kurva LM menunjukkan hubungan positif diantara keduanya.

II.2.2. Faktor-faktor Yang mempengaruhi Investasi

Bagi seorang investor ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan suatu investasi:

1. tingkat bunga sebagai biaya capital

2. rate of return (rr) tingkat pendapatan yang didapatkan dari modal yang diinvestasikan.

Ada keputusan yang dapat diambil setelah membandingkan antara tingkat bunga (i) dan rate of return (rr).

a. bila rr > i maka investasi akan dilakukan.

b. Bila rr = i maka investasi dapat dilakukan atau tidak, tergantung dari prospek dari usaha itu dimasa yang akan datang, serta keyakinan investor.

c. Bila rr <>

Adapun Keynes menyatakan bahwa tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap kegiatan investasi.


BAB III

PEMBAHASAN

III.1. Kritik terhap IS-LM

Keseimbangan ekonomi adalah tujuan perekonomian. Dalam pandangan klasik keseimbangan perekonomian dapat diukur melalui penghitungan keempatan kerja, sedangakan keynesian melalui perpotongan antara pengeluaran actual dan pengeluaran yang direncanakan atau perpaduan atara agregat expenditure dan total pendapatan yang diukur melalui tingkat output. Kedua model kemudian dikembangkan menjadi sebuah sistesis dari keduanya. Kurva inilah yang dikenal sebagai kurva IS-LM.

Para ekonom saat ini, cenderung menggunakan model ini dalam mengukur tingkat keseimbangan. Mereka berkeyakinan bahwa keseimbangan akan terjadi ketika adanya keseimbangan antara pasar barang-jasa dan pasar uang. Adapun variabel yang digunakan untuk menggabungkan keduanya adalah bunga. Namun, justru disinilah letak permasalahan utama yang melandasi kelemahan kurva IS-LM. Ada Beberapa Point yang menjadi kelemahan IS-LM:

III.1.1. Ketidakjelasan Dalam Dimensi Waktu

Dalam menganalisa perekonomian diperlukan pembedaan antaran jangka panjang dan jangka pendek. Hal ini diperlukan karena perbedaan variable yang mempengaruhi perekonomian pada jangka pendek dan panjang. Dalam jangka pendek harga cenderung konstan. Sedangkan dalam jangka panjang tingkat harga senantisa berubah. Oleh karena itu, diperlukan pembagian dimensi waktu dalam mengukur tingkat keseimbangan perekonomian.

Menurut Mankiw (2000) Model IS-LM dirancang untuk menjelaskan perekonomian dalam jangka pendek ketika tingkat harga tetap. Disamping itu ia dapat pula digunakan untuk menjelaskan perekonomian dalam jangka panjang ketika tingka harga melakukan penyesuaian untuk menjamin bahwa perekonomian berproduksi pada tingkat alamiah. Hal ini setelah melihat bagaimana perubahan dalam tingkat harga mmpengaruhi keseimbangan dalam model IS-LM.

Apa yang diungkapkan oleh Mankiw memiliki beberapa kelemahan. Jika yang dimaksud adalah short run (jangka pendek), maka kurva IS-LM tidak dapat dijadikan sebagai model. Dalam kurva IS, yang menghubungkan antara Interest dan Saving adalah bunga. Padahal bunga pada investasi dan saving amat berbeda. Besar kecilnya investasi lebih disebabkan oleh tingkat bunga riil dalam jangka pendek. Ketika nilai barang mengalami kenaikan, maka investasi akan semakin menurun dan begitu sebaliknya. Adapun tingkat saving lebih dipengaruhi oleh bunga nominal yang ditentukan oleh bank sentral. Lalu, bagaimana mungkin kita menggabungkan dua jenis bunga yang berbeda dalam satu variable.

Dan jika mereka beralasan bahwa tingkat saving tidak dipengaruhi oleh tingkat bunga. Maka kerancuan tersebut akan tetap ada. Kurva IS mengacu kepada permintaan invesatasi yang dipengaruhi oleh real rate of interest, sedangkan Kurva LM – money demand – mengacu pada bunga nominal. Semakin tinggi tingkat bunga semakin rendah permintaan uang. Maka, Penggabungan IS-LM adalah sebuah kerancuan.

Dan bila yang dimaksud adalah long run (jangka panjang), maka sejatinya kurva IS-LM tidak relevan untuk digunakan. Hal ini disebabkan kurva IS-LM tidak memasukkan variable harga (price), padahal tingkat harga senantiasa berubah dalam jangka panjang.

III.1.2. Kerancuan Variabel bunga sebagai penyeimbang.

Variabel bunga merupakan variable yang paling penting dalam kurva IS-LM. Ia digunakan sebagai varibel yang menggabungkan antara IS dan LM. Namun, penggunaan bunga sebagai variable penyeimbang adalah sebuah kekeliruan. Mengingat adanya perbedaan antara bunga saving dan bunga investasi. Nominal Kedua bunga tersebut tidak akan pernah sama, dimana bunga pinjaman senantiasa lebih besar dari bunga saving.

Kurva IS dibangun diatas hubungan antara investasi dan saving yang dipengaruhi oleh tingkat interest (bunga). Investasi berhubungan negative dengan bunga, sedangkan saving dipengaruhi oleh pendapatan yang akan mempengaruhi bunga secara negative pula. Dan bila kita telusuri lebih lanjut ternyata variable bunga tidak selamanya mempengaruhi tingkat investasi.

III.1.3. Pandangan Islam Tentang Keharaman Bunga Bank

Bunga bank adalah riba yang terlarang. Hal ini sebagaimana yang diungkap dalam tinjauan pustaka. Ketetapan pengharaman bunga telah dikeluarkan oleh berbagai majlis ulama. Islam secara tegas menyatakan bahwa riba adalah haram. Sebagaimana Firman Allah SWT, antara lain :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa..” (AlBaqarah : 275 – 276)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali’Immran : 130).

Kedua ayat diatas menerangkan keharaman riba secara tegas. Bahkan pada ayat yang pertama, orang yang memakan riba dimisalkan seperti orang gila. Pengharaman ini tentunya memiliki sebab-sebab dan hanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ketetapan ayat ini kemudian dipertegas oleh Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :

Dari Jabir r.a.,ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).

Dari kedua sumber inilah (al-Quran dan al-Hadits) para ulama’ sepakat secara Ijma’ tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Adapun bunga bank adalah bagian dari riba yang terlarang. Para Ulama fiqh menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT.

Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di perbankan tentunya lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

Ketetapan akan keharaman bunga Bank diungkapkan oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:

d. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965

e. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.

f. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.

g. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979

h. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

  1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.

Dari berbagai argument diatas nyatalah bagi kita bahwa bunga bank adalah riba yang terlarang, sehingga keseimbangan umum ini menjadi tidak aplikatif (relevan) jika dijadikan rujukan dalam Islam. Absensi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional, yaitu pasar moneter menjadi tidak relevan dalam pembahasan keseimbangan umum ekonomi Islam (Sakti, 2008).

III.2. Keseimbangan Umum Dalam Islam

Keseimbangan mrupakan prinsip mendasar dalam Islam. Keseimbangan merupakan fitrah kejadian alam semesta dan pedoman dalam berencana dan bertindak bagi manusia. Prinsip ini merupakan ketentuan Allah SWT. Yang menjadi implikasi dari ketetnuan-Nya yang lain yang sangat identik, yaitu keadilan.

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8)

Keseimbangan juga berkonotasi harmoni, sesuatu yang ada pada ukurannya yang tepat dan berada pada posisi yang tepat pula. Alam yang seimbang berarti kkondisi lingkungan yang harmoni diantara semua elemen alam, interaksi uyang proporsional antara semua makhluk dan benda-bnda alam.

Dalam rangka mencapai sebuah keseimbangan alam, ada perbedaan yang cukup mendasar dalam memperoleh kondisi keseimbangan ini, mengingat karakteristik berbbeda yang dimiliki oleh elemen-elemen alam. Pada perilaku benda alam keseimbangn sudah menjadi fitrah mereka, karena hukum keseimbangan sudah menyatu dengan sifat-sifat benda-benda alam. Air akan mengalir mencari dataran yang lebih rendah, udara akan mengalir dari tekanan rendah ke tekanan yang lebih tinggi, begitu seterusnya pada benda alam yang lain. Sementara pada manusia, keseimbangan tidak kemudian otomtis tercipta akibat perilaku manusia. Bahkan boleh jadi ketidak-keseimbangan dapt terjadi akibat ulah mereka.

Ketidak-seimbangan ini terjadi akibat manusia memiliki karakteristik yang berbeda dengan alam lain. Manusia sebagi makhluk ciptan Tuhn yang paling sempurna memiliki kebebasan bertindak (freewill) berdasarkan pertimbangan akal, hati, dan nafsu yang mereka miliki. Kecenderungan manusia memilki peran yang sangat signifikan dalam perilaku mereka. Namun dalam Islam, diyakini bahwa ketentuan Tuhan kemudian dapat menjadi rujukan manusian agar mereka berperilaku sejalan dengan mkanisme keseimbangan ang telah ladal pada benda alam. Oleh sebab itu, dalam Islam peran petunjuk Tuhan yang tertuang dalam kitab suci al-Quran menjadi sangat sentral dalam menjelaskan fenomena keilmuan perspektif Islam. Al-Quran posisinya juga kemudian menjadi sumber ilmu pengtahuan bagi kehidupan anusia.

“Kitab(Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (al-Baqarah : 2)

Nilai moral dalam berprilaku dan ketentuan-ketentuan Tuhan dalam Interaksi antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alamm mnjadi asumsi dasar yng kemudian embentuk fenomena kehidupan mansua yank has dan sudah tentu fenoena tersebut akan memiliki karakteristik utama yitu keseimbangn (keharmonisan). Fenomena ini sudah tentu termasuk fenomen kehidupan ekonomi manusia. Yang akhirnya karakteristik keseimbaangan pun melekat dalam proses-proses ekonomi sekaligus implikasinya, keseimbangan melekat pada peristiwa sebab dan akibat.

Dalam ranah ekonomi ada dua kekuatan besar yang menjdi fenomena abadi, yaitu permintaan dan penawaran. Keseimbangan keduanya; pernintaan dan penawaran menjadi tolak ukur keseimbangan ekonomi. Dan keseimbangan tersebut direfleksikan oleh harga, sebagai poin atau parameter keseimbangan ekonomi. Naik turunnya harga atau tinggi-rndahnya harga menunjukkan pergerakan dan perilaku penawaran dan permintaan. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan harga yang tepat bagi kondisi pasar tertentu dapat dilakukan dengan mempebgaruhi sisi penawaran dan permintaan pasar.

Sebagiamana diungkap sebelumnya bahwa Islam menolak dan melarang secara tegas tentang penggunaan bunga, terlebih bila ia digunakan sebagai variable penyeimbang. Keseimbngan ekonomi dalam Islam adalah kondisi dimana terjadinya interaksi permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal sector moneter sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam Islam adalah pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam cenderung membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga kerja.

Diakui bahwa keseimbangan pasar direfleksikan pergerakan harga dari semua objk yang ditransakasikan dalam pasar tersebut. Dan sudah tentu hargalah yang kemudian mempresentasikan keseimbangan tersebut. Namun dalm Islam sangat penj\ting juga melihat seperti apa jenis transaksi yang dilakukan berikut barang yang ditransksikan. Semua transakasi yang berunsur riba (termasuk bunga bank), judi, spekulasi atau transaksi yang meperdagangkan barang-barang haram seperti daging babi, khamar dan lain-lain harus dieliminasi dari perekonomian.

Dengan karakteristik seperti ini keseimbangan ekonomi Islam memiliki keseimbangan yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Absensi bunga memberikan nuansa yang sangat berbeda. Lalu apakah ketika system bunga digantikan dengan mekanisme bagi hasil. Kemudian mekanise tersebut dapat langsung mnggantikan variable bunga dalam menentukan keseimbangna ekonomi? Sangat jelas bahwa tingkat bagi hasil tidak memiliki karakteristik yag sama dengan bunga. Tingkat bagi hasil sangat bergantung pada hasil setelah proses dilakukan, sementara bunga penentuannya dilkukan sebelum proses ekonomi. Sehingga tingkat bai hasil tidak dapt dijadiakan variable sentral dalam menentukan kseimbang ekonomi, karena tingkat bagi lhasil tidak bersifat dan berperilaku seperti bunga.

Keseimbangan ekonomi selama ini dikenal sebagai kondisi keseimbangan antara dua pasar utama dalam ekonomi, yaitu pasar riil (barang dn jasa) dan pasar moneter (keuangn). Indicator utama ini menjadi tidak aplikatif jika dijadikan rujukan dalam Islam. Alasarn utama adalam prinsip hokum Islam yang melarang praktek bunga dalam ekonoommi, karena bunga dikategorkan sebagai riba dalam Islam. Bsnsi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional., yaitu pasar moneter menjadi tidak relban dalam pembahasan keseimbangn umum keknoi Islam.

Terlebih lagi ada beberapa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensioanal, terutama kelemahan yang ditunjukkan oleh ketidkakonsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar. Beberapa klemahan tersebu diantaranya adalah:

1. bunga sebagai harga pergerakan nilainya cenderung ditentukan yaitu merujuk pada penetuan suku bunga, padanhal sebagai harga sepatutnya bunga bergerak ditentukan oleh kekuatan pasar.

2. bunga pada pasar barang (I) lebih berteran sebagai kredit rate, sedangkan bung pada pasar moneter (Md) berperan sebagai saving rate. Padahal tidak pernah ada kondisi dimana credit rate sama dengan sabing rate. Sei\hingga konsep tingkat bunga kesimbangan menjadi dipertanyakan definisinya atau relbansinya secara luas. Tingkat bunga keseimbangna tidak mewakili pa-pa kcuali sebuah sumsi saja.

3. bunga sebagai credit rate yang tinggi menghambat uang mengalir ke pasar barang (menciptakan barang & jasa) bugna sebagai saving rate yang tinggi mendorong uang menumpuk di sector moneter (money creation & concentration).


BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

IV.1. KESIMPULAN

Beranjak dari pembahasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa model IS-LM memiliki beberapa kekurangan dan kelemahan:

  1. Kurva IS-LM tidak memperhatikan dimensi waktu jangka pendek dan jangka panjang. Padahal keduanya memiliki kondisi yang berbeda. Dimana pada jangka pendek harga cenderung konstan dan pada jangka panjang senantiasa berubah.
  2. Adanya kerancuan dalam penggunaan bunga sebagai sebuah variable penyeimbang. Kerancuan ini muncul akibat adanya ketidakkonsistenan bunga yang digunakan pada pasar barang (kuva IS) dan pasar uang (Kurva LM).
  3. kurva IS-LM menjadikan bunga sebagai indicator utama. Padahal, Islam melarang praktek bunga. Oleh karenanya, kurva IS-LM tidak dapat diterima dalam Islam.

Dari berbagai kelemahan diatas, maka kurva IS-LM tidak layak untuk dijadikan sebagai model yang digunakan dalam mengukur tingkat keseimbangan umum.

Keseimbangan merupakan prinsip mendasar dalam Islam. Keseimbangan merupakan fitrah kejadian alam semesta dan pedoman dalam berencana dan bertindak bagi manusia. Dalam Islam, keseimbangan adalah kondisi dimana terjadinya interaksi permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal sector moneter sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam Islam adalah pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam cenderung membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga kerja.

IV.2.SARAN

Perekonomian akan menjadi baik ketika berada dalam keadaaan keseimbangan. Oleh karena itu diperlukan model yang tepat dalam mengukur tingkat keseimbangan perekonomian. Kesimpulan diatas menegaskan bahwa kurva IS-LM tidak layak untuk dijadikan model. Untuk itu, penulis menyarankan kepada para pengambil kebijakan agar tidak lagi menggunakan kurva IS-LM dalam mengukur keseimbangan perekonomian nasional. Dan untuk para akademisi, penulis berharap untuk segera meredisain dan menemukan model baru yang lebih tepat dan sejalan dengan syariat Islam dalam mengukur tingkat keseimbangan.


DAFTAR PUSTAKA

Waluyo, Dwi Eko, 2004. Teori Ekonomi Makro, edisi ke-dua. Penerbit UMM, Malang – Jatim.

Chapra, M. Umer, 2000. Sistem Moneter Islam. Penerbit Gema Insani Press – Jakarta.

Rahardja, Prathama, 2005. Teori Ekonomi Makro, suatu pengantar, edisi ketiga. Mandala Manurung – Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI

Karim, Adiwarman, 2007. Ekonomi Makro Islam, Edisi I. Jakarta - PT. RajaGrafindo Persada.

Sakti, Ali, 2007. Ekonomi Islam: Jawaban atas kekacauan Ekonomi Modern, cetakan pertama. Paradigma & AQSA Publishing.

Sukirno, Sadono, 2000. Makroekonomi. Edisi 2, Cet. 11. Jakarta – PT. RajaGrafindo Persada.

Mankiw, N. Gregory, 2003. Teori Makroekonomi, Ed. 5. – Jakarta: Erlangga.

PERDAGANGAN VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF SYARIAH [1]


A. PENDAHULUAN

Dengan perkembangan ekonomi internasional yang semakin pesat, hubungan ekonomi antar negara menjadi saling terkait dan mengakibatkan peningkatan arus perdagangan barang maupun uang serta modal antar negara. Adanya perdagangan ini tentunya disebabkan oleh ketersedian barang atau jasa yang terbatas pada satu Negara dan surplus pada Negara lain. Tidak hanya kuantitas, kualitas pun menjadi factor yang mendorong adanya perdagangan internasional.

Nilai ekspor Indonesia sepanjang tahun 2005 tumbuh sebesar 20,1% dengan total nilai mencapai $86,6 miliar. Laju pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun 2004 yang hanya tumbuh 12,6%. Adapun nilai Impor sepanjang 2005 tumbuh 26,4% dengan total nilai mencapai $68,113 miliar.[2] Berarti, ekspor Indonesia lebih besar daripada transaksi Impor.

Tingginya arus perdagangan ini mendorong kebutuhan akan foreign exchange (pertukaran mata uang) yang lebih cepat dan aman. Kebutuhan terhadap foreign exchange ini tentunya bersumber dari perbedaan mata uang yang digunakan oleh setiap Negara. Seorang importir akan menukarkan uang domestiknya dengan uang asing untuk dapat membeli barang dagangan dari luar negeri. Sebaliknya, seorang eksportir akan menerima pembayaran uang domestic dari pembeli luar negeri. Jenis mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran bergantung kepada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Maka dari itu, lalu lintas perdagangan tidak bisa terlepas dari peredaran mata uang asing dalam suatu Negara.

Sejatinya, bukan hanya sektor perdagangan yang membutuhkan pertukaran mata uang, para wisatawan, para investor, perusahaan multinasional, dan lain-lain turut membutuhkan hal tersebut. Data perdagangan internasional saat ini Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.[3]

Guna melancarkan transakasi Valas, maka diciptakanlah berbagai macam jenis transaksi yang ada dalam pasar Valuta Asing (Valas). Hal ini diperlukan karena tidak selamanya pembayaran perdagangan Internasional dapat dilakukan setiap saat, mengingat jarak yang relative jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi. Alasan lain adalah bahwa nilai kurs (nilai tukar mata uang) selalu berfluktuasi sepanjang waktu bergantung kepada tingkat permintaan dan penawaran, maka diperlukan transaksi yang dapat menghindari risiko fluktuasi tersebut (Hedging). Pada saat ini, telah berkembang transaksi Spot, option, forward, swap, arbitrage, futures, dan lainnya..

Pesatnya perkembagan transaksi Valas telah mengusik pikiran penulis untuk mengkaji lebih dalam hukum transaksi Valas beserta transaksi Derivatifnya dalam pandangan Islam. Apakah transaksi ini mempunyai legalitas hukum dari Al-Quran, Sunnah nabi, atau pernah dipraktekkan oleh para Sahabatnya?, Sehingga, umat Islam dapat mensikapi transaksi ini dengan baik dan bijaksana.

B. KERANGKA TEORI DAN LITERATUR REVIEW

B.1. Pasar Valuta Asing

Menurut Wikipedia bursa atau pasar valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.[4] Pasar valuta asing adalah suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan kemungkinan risiko kerugian (eksposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.[5]

Terdapat empat jenis atau empat tingkatan partisipan atau pelaku transaksi dalam pasar valuta asing.[6] Yakni:

1. para pengguna langsung valuta asing tradisional, yaitu para imporir, eksportir, turis dan investor yang menukarkan mata uang domestic atau mata uang nasional mereka menjadi mata uang valuta asing untuk membayar transaksi-transaksi internasional yang dilakukannya, serta para pedagang dan spekulan mata uang, yaitu masyarakat umum, manajer investasi, atau pejabat keuangan perusahaan yang sengaja memperdagangkan mata uang dalam rangka memperoleh keuntungan jangka pendek dengan membeli mata uang tertentu yang diperkirakan nilainya akan meningkat dan menjualnya pada saat nilai sudah meningkat.

2. Bank Komersial yang menjual dan membeli mata uang dari/dan kepada para pengguna tradisional valuta asing serta para pedagang dan spekulan.

3. Para pialang, yakni badan-badan usaha yang mengatur transaksi jual beli valuta asing senilai $ 1 Juta atau lebih antara satu bank komersial dengan bank-bank lainnya.

4. Bank-bank sentral yang setiap saat dapat melancarkan intervensi terhadap pasar valuta asing dalam rangka mempengaruhi nilai mata uang nasionalnya bila dibandingkan dengan nilai mata uang dari Negara-negara lain.

B.2. Kurs Dan Transaksi-Transaksi Yang Ada Di Pasar Valuta Asing

Kurs adalah nilai tukar antar mata uang. Kurs inilah yang menggambarkan nilai mata uang domestic untuk mendapatkan mata uang valuta asing. Nilai kurs senantiasa berubah dari waktu ke waktu dengan nilai yang tidak pasti bergantung kepada permintaan dan penawaran yang terjadi di Negara tersebut, sehingga nilainya pun berbeda-beda antara satu Negara dengan Negara lainnya.[7]

karena tidak selamanya pembayaran perdagangan Internasional dapat dilakukan setiap saat, mengingat jarak yang relative jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi, serta adanya ketidakpastian nilai kurs mata uang, maka diciptakanlah berbagai macam transaksi di dalam pasar valuta asing:

· Spot Transaction, jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antarbank yang akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan pada tanggal 7 November 1998, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut pada tanggal 9 November 1998.[8]

· Forward Transaction, Kesepakatan transaksi yang dicapai pada hari ini untuk membeli sejumlah valuta asing yang penyerahannya dilakukan di masa mendatang berdasarkan tingkat nilai tukar kurs yang disepakati pada hari ini.[9]

· Swap Transaction, Penjualan suau mata uang berdasrkan kurs spot yang dikombinasikan dengan perjanjian pembelian kembali secara berjangka atas mata uang yang sama.[10]

· Future Transaction, Kesepakatan transaksi yang dicapai pada hari ini untuk membeli sejumlah valuta asing yang penyerahannya dilakukan di masa mendatang berdasarkan tingkat nilai tukar kurs yang disepakati pada hari ini. Bedanya dengan forward, kontrak future ini dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, baik melalui transaksi jual beli, warisan atau lainnya.[11]

· Option Transaction, suatu jenis instrumen derivatif yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli (untuk call option) atau menjual (untuk put option) suatu aset pada harga yang telah ditentukan dan pada atau hingga tanggal yang telah ditentukan. Namun, tidak disertai kewajiban untuk membeli maupun menjualnya. Aset yang diperjualbelikan melalui kontrak option tersebut meliputi berbagai jenis aset, baik itu saham, obligasi, komoditas alam ataupun future atau indeks.[12]

· Arbitrage/margin Trading, Pembelian suatu mata uang di pasar moneter sebuah Negara di mana harganya lebih murah, untuk kemudian segera dijual kembali di pusat moneter lainnya yang menawarkan harga lebih mahal dalam rangka mencetak keuntungan dalam jangka pendek.[13]

B.3. Berbagai Pandangan Tentang Valutas Asing Dalam Islam

Hadis Nabi yang diriwayatkan Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

Ijma. Ulama sepakat bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. Dan fatwa MUI yang menjelaskan bahwa transaksi Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus

sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang

berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

MUI juga menegaskan bahwa transaksi SPOT diperbolehkan. Adapun forward, Swap dan Option maka hukumnya adalah haram.[14]

Pandangan Ibnu Taimiyah bahwa mata uang dinar dan dirham adalah barang ribawi, karena keduanya terbuat dari Emas dan perak. Oleh karenanya, jual beli pada barang tersebut haruslah dilakukan secara tunai dan setara (mitslan bi mitslin).[15]

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail Fiqhiyah; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.

future trading hukumnya haram ditinjau menurut syariat Islam jika future trading tersebut berfungsi sebagai perdagangan spekulatif. Ia tidak bisa disamakan dengan bentuk jual beli Salam atau Salaf yang sudah mendapatkan legitimasi di dalam konsep ekonomi Islam. Namun jika future trading berfungsi sebagai sarana lindung nilai, maka hal tersebut diperbolehkan.[16]

Hasil Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia “Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam” yang merekomendasikan sebagai berikut :

1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nash-nash Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);

2. Meskipun kalangan ulama Syafi’i berpendapat Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata. Namun menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;

3. Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).

4. Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena dijelaskan dalam undang-undang, tidak ada spekulasi, hedging (lindung nilai), perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

C. PEMBAHASAN

C.1. Pertukaran Mata Uang Dalam Islam

Dalam Islam istilah ini dikenal dengan ba’I ash-Shorf. Ash-Shorf secara bahasa berarti az-Ziyadah tambahan) dan al-‘adl (seimbang). Sedangkan menurut istilah fiqh, ash-Shorf adalah Jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai.[17] Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang.

Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan ash-Shorf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain (atau berbeda sejenisnya) semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain.

Praktek jual beli antar valuta asing (Valas), atau penukaran antara mata uang sejenis, seperti yang berkembang sekarang ini merupakan bentuk dari praktek ash-Shorf. Hal ini didasarkan pada analogi bahwa emas dan perak adalah mata uang yang lazim digunakan pada saat itu. Jadi, dikarenakan uang yang beredar saat ini adalah uang kertas, maka ia dihukumi seperti emas dan perak, yakni termasuk barang ribawi, wajib dizakati, dan dapat dijadikan modal kerja.[18]

Para Fuqaha menyatakan bahwa kebolehan praktek ash-Shorf didasarkan pada sejumlah hadits nabi. Antara lain hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas ahli Hadits kecuali Bukhori dari Ubadah ibnu Shamit dimana Rasulullah saw bersabda:

“Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam (apabila sejenis) harus sama (kualitas dan kuantitasnya) dan harus tunai. Apabila tidak sama (jenis dan kualitasnya) maka jualbelikanlah sekehendakmu secara tunai.[19]

Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:

Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Kedua hadits diatas menegaskan kebolehan akad shorf dalam Islam dengan beberapa syarat. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad Ash-Shorf adalah[20]:

1. Masing-masing pihak saling menyerah-terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi’ah. Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad ash-Sorf menjadi batal.

2. Jika akad Shorf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.

3. Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad shorf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat dan khiyar ru’yat kedua jenis khiyar yang disebut terakhir sesungguhnya melekat dalam setiap akad untuk menghindarkan terjadinya gharar. Oleh karena itu masing-masing pihak dibenarkan menggunakan dua jenis khiyar dalam akad shorf.

C.2. Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing Dalam Perspektif Syariah

C.2.1. Transaksi Spot

Transaksi Spot adalah jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antarbank yang akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Padahal, dalam syarat akad Shorf disebutkan bahwa pertukaran barang ribawi harus dilakukan secara yadan bi yadin atau tunai. Menyikapi hal ini, kita perlu mengklarifikasi bahwa sejatinya akad spot adalah sebuah transaksi yang dilakukan secara tunai, hanya saja perkembangan teknologi memungkinkan seseorang untuk bertransaksi secara langsung tanpa bertatap muka di tempat yang berbeda. Selang waktu dua hari adalah masa proses yang dibutuhkan untuk menjalani proses mekanisme pembayaran antarnegara. Oleh karena itu, waktu proses dua hari masih termasuk tunai. Jadi, transaksi ini diperbolehkan dalam Islam karena tidak melanggar syarat yang telah ditentukan.

C.2.2. Transaksi Forward dan Future

Sebagaimana yang diterangkan diatas, bahwa forward merupakan transaksi yang digunakan untuk memagari risiko atas ketidakpastian. Demikian pula transaksi Future, bedanya Future dapat dipindahtangankan. Adanya kesamaan dari kedua transaksi ini, maka penulis menjadikannya sebagai satu pembahasan. Untuk menguraikan kepastian hukumya, perlu kita telusuri terlebih dahulu termasuk akad apakah transaksi ini dalam Islam. Transaksi forward/future adalah transaksi pemesanan mata uang di masa yang akan datang dengan harga yang berlaku pada saat transaksi. Dalam Islam, akad pemesanan hanya ada dua, akad salam dan akad istisna’.

Dalam Fiqhus Sunnah dijelaskan bahwa akad Salam adalah akad jual beli dengan menyebutkan sifat yang dipesan dan memberikan bayarannya di awal transaksi.[21] Jadi, Seorang muslim (orang yang memesan) diharuskan melakukan pembayaran di awal, sedangkan muslam fih (objek yang dipesan) harus ada pada waktu yang telah disepakati. Dari Definisi diatas, penulis menyimpulkan bahwa transaksi berjangka yang ada pada saat ini bukanlah akad salam, karena mekanisme pembayaran dalam transaksi forward dilakukan pada hari penyerahan yang telah disepakati.

Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia “Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam.” Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Seminar tersebut menghasilkan bahwa ia adalah akad istishna’ yang mensyaratkan adanya objek transaksi ketika penyerahan.

Namun, pendapat ini perlu dikritisi. Akad istishna’ adalah Akad dengan pembuat barang (ash-Shoni’) untuk mengerjakan (membuat) sesuatu. Akad ini tidak mengharuskan pembayaran di muka.[22] Namun, perlu kita telaah bahwa akad istishna’ hanya dapat dilakukan pada barang-barang yang dapat diproduksi oleh sang penjual. Salah satu syarat dalam akad istishna’ adalah bahwa pekerjaan dan barang tersebut harus berasal dari Ash-Shoni’/penjual. Sedangkan uang adalah alat tukar yang hanya diproduksi oleh Negara. Tak seorang pun diperbolehkan untuk mencetak uang.

Dari uraian diatas, maka penulis berpendapat bahwa praktek forward tidak dapat dibenarkan. Alasannya, ia bukanlah transaksi salam maupun istishna’, tapi ia adalah jual beli shorf yang akan dilakukan pada masa yang telah dijanjikan sebelumnya dengan harga waktu perjanjian. Maka sesungguhnya harga suatu barang adalah ditentukan oleh permintaan dan penawaran ketika transaksi. Adapun kesepakatan yang dilakukan diawal hanyalah sebuah janji untuk membeli, sehingga tidak dapat menggunakan harga pada saat perjanjian. Merujuk kepada fatwa MUI maka Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari (tidak tunai), padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Karena, transaksi Future memiliki aplikasi yang sama dengan Forward maka hukumnya pun sama.

Penetapan harga pada saat perjanjian dan bukan pada penyerahan adalah sebuah praktek spekulasi yang mengandung unsur ketidakpastian antara untung atau rugi. Bila kurs berjangka lebih rendah dibandingkan kurs spot yang tengah berlaku, maka valuta asing yang terkait dikatakan mengalami forward discount terhadap mata uang domestic. Artinya, transaksi berjangka lebih menguntungkan dari transaksi spot. Sebaliknya, jika kurs berjangka itu lebih tinggi dari kurs spot yang tengah berlaku, maka valuta asing itu mengalaim forward premium (premi berjangka). Artinya, transaksi Spot lebih menguntungkan.[23] Seorang investor akan dapat memperoleh keuntungan yang besar jika perkiraannya tentang harga yang akan datang adalah tepat, jika perkiraannya meleset ia tidak akan mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian.

C.2.3. Transaksi Swap

Swap Currency atau tukar-menukar mata uang mengacu pada penjualan suatu mata uang berdasarkan kurs spot yang dikombinasikan dengan perjanjian pembelian kembali secara berjangka atas mata uang sama. Jadi, transaksi ini mensyaratkan adanya pertukaran kembali di kemudian hari atas mata uang yang sama. Dalam Islam, praktek ini dikenal dengan praktek ba’I bis-Syarti atau jual beli bersyarat. Istilah lain yang kerap digunakan adalah baiataani fi baiatin (dua jual beli dalam satu transaksi).

Rasulullah saw, pernah melarang perihal dua penjualan dalam satu atau dua akad dalam satu akad, sebagaimana yang diriwayarkan Abu Hurairah r.a. Ia berkata:

نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن بيعتين في بيعة (رواه الترمذي)

“Rasulullah saw pernah mencegah (orang-orang) dari dua penjualan atau transaksi dalam satu produk (barang atau jasa).[24]

Dalam kitab Sunan Abu Daud diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

من باع ببيعتين فى بيعة فله أوكسهما أو الربا (رواه أبو داود)

“Barangsiapa melakukan dua penjualan atas satu jenis barang, maka baginya yang paling murah (pertama) diantara keduanya atau menjadi riba.[25]

Imam Syafi’I mengatakan, “Yang dimaksud dengan larangan nabi saw, mengenai dua penjualan atas satu produk ialah seseorang mengatakan, “Saya menjual rumahku ini kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual anakmu degan harga sekian. Maka, apabila sudah positif anakmu dijual kepada saya, maka pasti rumahku dijual kepada-mu.”[26]

Berdasarkan kepada hal ini Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari memandang bahwa jual beli bersyarat tidak sah.

Transaksi Swap adalah transaksi yang mensyaratkan adanya pertukaran kembali pada waktu yang telah disepakati. Adanya syarat dalam transaksi ini menjadikannya masuk dalam bahasan jual beli bersyarat, sehingga hukum transaksi swap adalah haram Tidak boleh jual beli dengan syarat.

C.2.4. Arbtirage/Margin Trading

Salvator menyebutkan Arbitrage/margin Trading adalah Pembelian suatu mata uang di pasar moneter sebuah Negara di mana harganya lebih murah, untuk kemudian segera dijual kembali di pusat moneter lainnya yang menawarkan harga lebih mahal dalam rangka mencetak keuntungan dalam jangka pendek. Menurut Syafi’I Antonio Transaksi Ini juga dilarang karena adanya unsur spekulasi (maisir) baik yang dilakukan secara spot maupun forward.[27]

Unsur spekulasi adalah suatu hal dilarang keras dalam Islam. Motif ini dikenal dalam Islam dengan istilah maisir. Kata maisir dalam bahasa arab adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam A-Qur’an adalah kata ‘Azlam’ yang berarti adalah praktek perjudian.

Dalam al-Qur’an surat Al-Maidah : 90, disebutkan,

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan Azlaam (mengundi nasib dengan panah),[28] adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Rasulullah saw melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan dan bukan diperoleh dari bekerja. Diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullan bin Umar bahwa Rasulullah melarang berjual beli yang disebut habal-al-habla semacam jual beli yang dipraktikkan pada zaman jahiliah. Dalam jual beli ini, seseorang harus membayar seharga seekor unta betina yang unta tersebut belu lahir tetapi akan segera lahir sesuai jens kelamin yang diharapkan.

Dalam hadits lain yang diriwayarkan oleh beberapa sahabat nabi, termasuk jabi, Abu Hurairah, Abu Said Al-Khudri, Said Ibnuyl Musayyib dan Rafiy bin Khadij bahwa Rasulullah saw melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah.[29]

Kedua Jenis bisnis transaksi diatas sangat merakyat pada zaman sebelum Islam. Muzabanah adalah tukar-menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan cara bahwa jumlah buah yang kering sudah dapat dipastikan jumlahnya sedangkan buah yang segar ditukarkan hanya dapat ditebak karena masih berada di pohon. Sama halnya denga muhaqalah, yaitu penjualan gandum ditukar dengan gandum yang masih ada dalam bulirnya yang jumlahnya masih ditebak-tebak. Kedua praktek ini mempunyai ketidakpastian (gharar), apakah ia akan untung atau rugi (spekulasi), maka diharamkan.

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa mengatakan bahwa adanya unsur Gharar menimbulkan al-Qumaar. Sedangkan, al-Qumaar sama dengan al-Maisir, gambling dan Perjudian. Artinya, ada salah satu pihak yang untung, tetapi ada pula pihak lain yang dirugikan.

Praktek arbitrage juga mengandung unsur ketidakpastian dalam keuntungan atau kerugian tanpa adanya kerja keras. Karena transfer dana keluar negeri daam rangka memanfaatkan suku bunga yang lebih tinggi di Pusat moneter Negara lain akan mengakibatkan konversi mata uang domestic mnjadi Valuta asing, dan juga rekonversi dari valuta asing itu menjadi mata uang domestic pada saat jatuh tempo, maka proses ini dihadapkan pada risiko kurs yang cukup besar. Kita umpamakan saja bahwa suku bunga berjangka tiga bulan dari obligasi pemerintah yang ditawarkan di pusat moneter New York sebesar 10 persn, sedangkan yang ditawakan di London mencapai 14 persen. Dengan demikian, ada dorongan bagi para investor untuk menukarkan dolar menjadi poundsterling itu untuk membeli obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris demi memperoleh suku bunga ekstra sebesar 1 persen selam tiga bulan. Pada saat obligasi pemerintah Inggris itu jatuh tempo, maka para investor Amerika Serikat akan segera menukarkan poundsterling yang akan merka terima (plus suku bunganya) menjadi dolar kembali. Namun, pada saat itu ada kemungkinan poundsterling telah mengalami depresiasi sehingga jumlah poundstereling yang diterima oleh para investor itu lbih sedikit dibandingkan dengan jumalh dolar yang dibayarkannya untuk memperoleh poundsterling guna membeli obligasi resmi pemerintah inggris tadi. Seandainya tingkat depresiasi setengah dari 1 persen keuntungan ekstra investasi selama tiga bulan itu, maka ia hanya memperoleh keuntungan bersih setengah persen. Seandainya terdepresiasi sebesa 1 persen, maka investor Amerika tidak memperoleh keuntungan apapun. Bahkan, jika tedepesiasi lebih besa dari 1 persen, maka para investor justru akan rugi.[30]

Thus, karena Arbitrage mengandung ketidakpastian dalam keuntungan atau kerugian, maka hukumnya adalah seperti maisir/judi, yakni haram.

C.2.4. Transaksi Option Dalam Islam

Transaksi Option merupakan suatu jenis instrumen derivatif yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli (untuk call option) atau menjual (untuk put option) suatu aset pada harga yang telah ditentukan dan pada atau hingga tanggal yang telah ditentukan. Namun, tidak disertai kewajiban untuk membeli maupun menjualnya. Definisi ini menjelaskan adanya ketidakpastian dalam melakukan transaksi, ketika harga spot yang akan datang lebih tinggi dari harga berjangka, maka ia akan melakukan transaksi. Sebaliknya, ia tidak melakukan transaksi manakala harga berjangka ternyata lebih kecil dari kurs spot yang akan datang. Praktek ini merupakan sebuah bentuk maisir (spekulasi), karena memberi pilihan untuk melakukan atau tidak dengan cara membeli hak tersebut dimuka. Oleh karenanya, praktek ini adalah haram sebagaimana yang disampaikan dalam fatwa MUI no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Ash-Sharf).

D. Kesimpulan

Transaksi Valuta asing merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan. Karena tidak selamanya pembayaran perdagangan Internasional dapat dilakukan setiap saat, mengingat jarak yang relative jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi, serta nilai kurs (nilai tukar mata uang) yng selalu berfluktuasi sepanjang waktu bergantung kepada tingkat permintaan dan penawaran, maka diperlukan transaksi yang dapat menghindari risiko fluktuasi tersebut (Hedging). Pada saat ini, telah berkembang transaksi Spot, option, forward, swap, arbitrage, futures, dan lainnya.

Dalam Islam, transaksi Valas dikenal dengan istilah shorf. Transaksi ini diperbolehkan selama dilakukan secara matslan bi mitslin (setara), dan Yadan bi Yadin (tunai). Maka dari itu, transaksi spot diperbolehkan dalam Islam. Berbeda dengan transaksi Forward dan Future dimana penyerahannya dilakukan di kemudian hari dengan harga yang berlaku pada saat ini, maka hukumnya adalah haram. Adapun Swap Currency, ia merupakan bentuk jual beli yang mensyaratkan adanya pertukaran kembali pada waktu yang akan datang. Adanya syarat dalam transaksi ini menjadikannya masuk dalam kategori Jual beli bersyarat dimana hukumnya adalah haram. Sedangkan arbitrage dan Option, maka hukumnya adalah haram dengan adanya unsur spekulasi di dalanya.


Daftar Pustaka

Ahmad, Al-Amin 1998. Jual Beli Kredit, Bagaimana Hukumnya, GIP

Antonio, Syafi’I 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik,GIP..

Cecep 2006, Ba’I Istishna’. Materi Kuliah Fiqih Muamalah 2 STEI Tazkia

Faidhullah, Fathurrahman, maktabah Dahlan.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002

Ghufron 2002, Fiqih Muamalah Kontekstual, RajaGrafindo

Http//www.wikipedia.org

Hukmul Auroq An-Naqdiyah. Daar alamil Kutub.

Ibnu Taimiyah. Majmu’ Fatawa, Vol. 29.Dar Alamil Kutub

Joko Sudarto. future trading dalam perspektif hukum islam, Fakultas Agama Islam UMS

Laporan Perekonomian Indonesia 2005. Bank Indonesia

Salvatore. Ekonomi Internasional Vol 2, Edisi Kelima Erlangga Jakarta

Sayyid Sabiq 1995, Fiqhus Sunnah, Vol. 3. Syirkatul Manaar

Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Sula, Syakir 2004. Asuransi Syariah: Konsep dan Operasional. GIP

Wahbah az-Zuahiliy. fiqhul Islam wa Adillatuhu. Juz IV. Daarul fikri

www.e-samuel.com/knowledge/education/20001012ID.asp - 23k


[1] Ditulis Oleh Nasher Akbar untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional

[2] Laporan Perekonomian Indonesia 2005 Bank Indonesia, hlm. 128 - 131

[3] Http//www.wikipedia.org

[4] idem

[5] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan hlm. 228

[6] Salvatore , Ekonomi Internasional. Vol 2, hlm. 8

[7] Idem. hlm. 9

[8] Dahlan Siamat, idem, hlm. 231

[9] Salvatore, idem, hlm. 18

[10] Idem. hlm. 19

[11] Idem. hlm. 20

[12] www.e-samuel.com/knowledge/education/20001012ID.asp - 23k

[13] Salvatore, idem, hlm. 13-16

[14] Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002

[15] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Vol. 29. Hlm. 450

[16] Joko Sudarto, future trading dalam perspektif hukum islam

[17] Wahbah az-Zuahiliy, Juz IV hlm. 639

[18] Hukmul Auroq An-Naqdiyah, hlm. 57-58

[19] H.R. Muslim

[20] Ghufron, Fiqih Muamalah Kontekstual, hlm, 150

[21] Sayyid Sabiq 1995, Fiqhus Sunnah, Vol. 3. hlm. 253

[22] Cecep 2006, Ba’I Istishna’. Slide 1.

[23] Salvatore, idem. Hlm. 19

[24] H.R. Tirmidzi.

[25] H.R. Abu Daud

[26] Al-Amin Ahmad, Jual Beli Kredit, Bagaimana Hukumnya, hlm. 31

[27] Syafi’I Anonio, Perbankan Syariah dari Teori ke Praktek. hlm.197

[28] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

[29] Hadits Riwayat Bukhori, Ibnu majah, Tirmidzi. Lihat misalnya Bukhari Jilid III, 215

[30] Salvatore, idem. Hlm. 38

Ekonomi Munafik

By : Ali Sakti

Betul-betul memalukan, ada manusia mati karena kelaparan diantara mereka ternyata beritanya tak dianggap lebih dahsyat dari berita polah keserakahan manusia. Gemanya tenggelam oleh kabar gonjang-ganjing kerakusan pemimpin-pemimpin bangsa. Karena boleh jadi kabar kerakusan itu mempengaruhi proses kerakusan yang sedang dilakukan oleh masing-masing warga bangsa. Padahal berita kematian itu sinyal yang keras dan jelas dari Tuhan seperti apa wajah bangsa.

Ada yang mati diantara kita karena tidak cukup makan, karena tidak ada yang bisa dimakan! Dimana kita saat itu?! Apa artinya kesantunan dan kecerdasan yang kita punya? Dimana solidaritas agung yang selalu kita dengungkan kita miliki sebagai bangsa? Mau membangun apa bangsa ini? Bukankah lapar adalah masalah pertama manusia sejak pertama ia menghuni dunia? Bukankah ketika masalah ini masih ada bermakna kita sebagai bangsa manusia belum beranjak kemana-mana dalam pembangunan hidup dan kehidupan?

Lihat saja, acara kuliner, tamasya, property, gaya hidup di sederet TV yang begitu menggoda. Acara-acara yang mempertontonkan sejauh mana kepuasan manusia dapat dilayani. Fenomena itu semakin menunjukkan bahwa batasan kepuasan manusia adalah tak terhingga. Bayangkan ditengah-tengah kemegahan itu, ada yang mati diantara kita! Ada yang tak sanggup untuk sekedar mendapatkan sepiring nasi untuk diri dan keluarganya!! Terlaknat kita semua!!!

Tolong lebih jeli lihat sekitar kita. Bahkan pada waktu yang tak berbeda, ada manusia yang tertekan hanya karena rumahnya tak seluas alam semesta. Ada yang tega membelanjakan hartanya yang berlimpah hanya untuk memanjakan binatang peliharaannya. Ya Allah, sementara untuk tetangga, untuk saudaranya yang meratap lapar ia jawab dengan ”mereka jangan dimanja, tidak usah kasi ikan, kasih pancing saja.” Di lain gang kehidupan, ada orang yang memanjakan dirinya dengan rumah yang luasnya sampai-sampai tak pernah ia tahu kamarnya ada berapa, atau sekedar mengunjungi semua sudut rumahnya, karena ternyata ia lebih suka menghabiskan waktunya di kamar-kamar hotel yang cuma satu kamar! Ia beli motor besar dan mobil mewah hanya untuk dilihat orang, sehingga hakikatnya untuk membuat orang melihat dirinya ia membayar lebih dengan membayar harga barang mewah itu.

Pasar pun merespon dengan terus menyediakan segudang barang pada tingkat harga yang selangit. Barang-barang yang bahkan jauh dari imajinasi manusia-manusia pinggiran, tetapi itu ada. Tak salah jika sebuah buku mengklaim bahwa zaman ini, peradaban ini adalah zaman atau peradaban keserakahan. Lihat manusia zaman ini, lihat peradabannya; katanya manusia humanis, beradab, modern, ternyata tidak lebih seperti srigala atau bahkan lebih buruk. Lihat peradabannya, bagaimana mungkin disebut peradaban agung, ketika hari-harinya bergelimpangan manusia-manusia miskin terkorban dalam ketiadaan.

Sabtu, 14 Februari 2009

Muqaddimah Ekonomi Islam

Oleh : Ali Sakti*

Lebih dari satu abad sistem ekonomi modern (konvensional) telah melayani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan atau kepuasan mereka. Ekonomi modern memberikan berbagai macam cara bagaimana memuaskan keinginan manusia, sepanjang mereka memiliki akses atau kemampuan mengelola sumber daya ekonomi. Ekonomi modern tidak memiliki batasan improvisasi dalam berekonomi, kecuali mereka harus berhadapan dengan kekuatan pasar yang biasa diklaim sebagai invisible hand. Oleh sebab itu, tumpuan perhatian masalah ekonomi lebih ditujukan pada bagaimana mengatasi kondisi kelangkaan akan sumber daya ekonomi yang dihadapi setiap individu.

Kemajuan berupa kelengkapan infrastruktur, fasilitas dan kemajuan teknologi yang semakin memudahkan hidup dan kehidupan manusia menjadi klaim sebuah kesuksesan pembangunan ekonomi modern. Gedung-gedung yang megah, transportasi yang semakin memendekkan waktu, telekomunikasi yang semakin mengecilkan luasnya dunia menjadi prasasti ekonomi modern. Semua itu menjadi jejak betapa ekonomi modern telah berperan dalam pembangunan peradaban umat manusia.

Hingga saat ini kekuatan pasar telah menjadi prinsip umum yang secara konsisten dipertahankan dalam pengembangannya. Kepuasan individu menjadi rujukan teori dan praktek berekonomi. Instrumen-instrumen yang tercipta berikut barang dan jasa yang diproduksi dalam pembangunan ekonomi akhirnya konsisten dengan prinsip umum tersebut. Selanjutnya sebagai implikasi dari kecenderungan tersebut, parameter atau ukuran kemegahan dan keberhasilan pembangunan ekonomi direfleksikan oleh variabel-variabel jumlah materi yang dihasilkan oleh pelaku-pelaku ekonomi. Tidak heran jika kemudian prilaku ekonomi dari individu-individunya juga sangat konsisten dengan paradigma kekuatan pasar (kapitalisme), kepuasan individual (individualisme) dan materialistik (materialisme).

Namun dalam aplikasinya selama ini, tujuan dan praktek ekonomi modern ternyata tidak berjalan seiring. Keduanya tidak pernah bertemu pada puncak pencapaian ekonomi. Yang terjadi adalah kontradiksi dan paradok-paradok antara praktek dan tujuan, kerja dan harapan serta prilaku dan cita-cita. Kekacauan ekonomi kerap dan selalu terjadi, baik berupa krisis ekonomi maupun berbentuk kekacauan sosial. Pembangunan tidak malah memberikan kemakmuran yang merata namun semakin menunjukkan ketimpangan yang semakin dalam. Kemegahan ekonomi tidak semakin membuat individu-individu ekonomi semakin bersifat sosial yang mengedepankan nilai persaudaraan dan kekeluargaan tetapi malah membentuk dan menciptakan manusia-manusia yang rakus. Kue pembangunan semakin menggunung disisi pemilik-pemilik sumber daya sementara individu-individu yang tak berpunya semakin banyak jumlahnya. Bahkan berdasarkan data yang ada angka kematian akibat kemiskinan jauh lebih besar jumlahnya daripada jumlah kematian akibat peperangan, jumlah pengangguran rasionya tidak semakin kecil, inflasi yang merongrong daya beli (aksesabilitas terhadap ekonomi) semakin melangit, kriminalitas dan konflik-konflik sosial menjadi peristiwa keseharian yang menunjukkan ketimpangan sosio-ekonomi, sehingga secara makro yang terlihat adalah instabilitas ekonomi, dimana kemajuan ekonomi tidak bermakna kesejahteraan ekonomi.

Fenomena ini tentu membantah hasil-hasil pembangunan/kemajuan ekonomi yang diklaim selama ini. Dengan demikian tak berlebihan jika disimpulkan bahwa yang terjadi adalah kekacauan ekonomi bukan pembangunan/kemajuan ekonomi, karena jika yang terjadi pembangunan sepatutnya hasil pembangunan adalah sosio-ekonomi yang tertata, pemenuhan kebutuhan yang merata, kemegahan dan kecanggihan fisik ekonomi seiring dengan kemakmuran sosialnya, daya beli atau tingkat aksesabilitas terhadap sumber daya ekonomi akan selalu dimiliki oleh setiap individu, atau stabilitas ekonomi akan terjaga demi kelanjutan pembangunannya.

Akhirnya tak bisa dipungkiri bahwa ternyata dalam lebih dari satu abad ini perekonomian modern hanya menghasilkan manusia-manusia ekonomi yang materialistik, individualistik dan konsumeristik. Bukankah masalah moral semakin menunjukkan wajahnya dalam ekonomi modern ini?

Bagaimana menjawab ini semua? Bagaimana menjawab masalah hidup dan kehidupan manusia dalam aktifitas mereka berekonomi? Tidak cukupkah apa yang sudah dibangun oleh ummat manusia modern saat ini, dengan periode yang telah melewati generasi demi generasi? Tidak begitu canggihkah pemikiran dan teknologi sehingga masalah ini menjadi berlarut-larut dan menghancurkan apa yang telah dengan susah payah dibangun?

Mari kita urai dengan sederhana kusutnya masalah ini. Kompleksitas permasalahan ekonomi ini jika ditelusuri lebih mendalam akan berpuncak pada masalah prilaku ekonomi individu. Masalah ini berpusat pada proses terbentuknya preferensi ekonomi, sehingga tumpuan perhatian untuk memecahkan ini semua terletak pada faktor-faktor pembentuk preferensi atau prilaku ekonomi, seperti idiologi, tata nilai hidup dan kehidupan, paradigma teori dan praktek ekonomi serta sasaran atau tujuan aktifitas ekonomi. Dengan demikian diperlukan sebuah sistem ekonomi yang memiliki idiologi yang kuat dan bernilai moral yang baik, yang menyelaraskan antara gagasan dan tindakan, praktek dan tujuan, kerja dan harapan serta prilaku dan cita-cita.

Berlandaskan pada analisa ini, Islam sebagai sistem hidup dan kehidupan manusia yang integratif dan komprehensif sangat tepat untuk menjadi idiologi, pedoman moral, sumber hukum atau rujukan dalam pengembangan ekonomi. Bersumber dari Tuhan membuat Islam mengeliminasi risiko terkontaminasinya sistem ekonomi dari kelemahan sistem yang berasal dari manusia. Karena kelemahan konvensional berawal dari hal ini, dimana kelemahan alamiah (fitrah) dari manusia menjadi built in dalam sistem yang mereka ciptakan dan susun. Konsistensi dan stabilitas diyakini menjadi nature dari sistem Islam, sehingga ia memiliki karakter yang kuat dan menjadi kandidat yang cukup beralasan untuk diposisikan sebagai sumber rujukan pembangunan ekonomi. Seperti apa bentuk ekonomi yang ditawarkan Islam?

Seperti layaknya keilmuan pada bidang yang lain, dalam Islam pengembangan sebuah sistem (sistem pada sisi kehidupan apapun) termasuk ekonomi akan bermula pada pemahaman akidah Islam. Ketauhidan yang berisi tentang pengakuan eksistensi Tuhan dengan segala konsekwensinya pada pola pikir, emosi dan prilaku dalam aktifitas keseharian menjadi elemen utama untuk mengembangkan sistem berekonomi. Terlebih lagi Islam memberikan tuntunan ahklak dalam berprilaku dan batasan-batasan syariah yang membuat hidup dan kehidupan manusia tetap terjaga dan terpelihara kebaikannya.

Prinsip ekonomi dalam Islam yang disarikan menjadi; tidak hidup bermewah-mewah, tidak berusaha pada kerja-kerja yang dilarang, membayar zakat dan menjauhi riba, merupakan rangkuman dari akidah, ahklak dan syariah Islam yang menjadi rujukan dalam pengembangan sistem ekonomi Islam. Nialai-nilai moral tidak hanya bertumpu pada aktifitas individu tapi juga pada interaksi secara kolektif, bahkan keterkaitan antara individu dan kolektif tidak bisa didikotomikan. Individu dan kolektif menjadi kaniscayaan nilai yang harus selalu hadir dalam pengembangan sistem, terlebih lagi ada kecenderungan nilai moral dan praktek yang mendahulukan kepentingan kolektif dibandingkan kepentingan individual.

Dengan nilai-nilai seperti itu jelas prilaku ekonomi yang akan muncul tidaklah sama dengan konvensional, tolak ukur kepuasan tidak lagi bersifat individu dan keduniaan. Preferensi ekonomi baik individu dan kolektif dari ekonomi Islam akhirnya memiliki karakternya sendiri dengan bentuk aktifitasnya yang khas. Absensinya riba, judi, spekulasi dan berjalannya mekanisme zakat serta instrumen sejenis lainnya dalam berekonomi, membuat ekonomi lebih maksimal menjadi aktifitas produktif yang mendekati full employment dengan pasar yang tidak selalu diancam oleh gangguan inflasi akibat sistem yang salah dan prilaku pemain-pemain ekonomi. Terlebih lagi eksistensi infrastruktur baik institusi maupun regulasi dalam perekonomian Islam membuat arsitektur ekonomi Islam menjadi lebih stabil dan mapan. Peran negara dalam memastikan berjalannya mekanisme pasar secara adil berikut perangkat pemerataan baik yang bersifat regulated maupun bebas serta terpeliharanya prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme tersebut, kembali menegaskan bahwa bentuk ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang saat ini dijalankan oleh dunia.

Kesatuan prinsip dan paradigma serta konsistensi pada implementasi yang bernafaskan ketauhidan (ketundukan pada Sang Pencipta) yang sangat sesuai dengan kefitrahan manusia, dipercaya akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan mensejahterakan, baik pada pembangunan fisik maupun sosial. Perspektif interaksi dan pembangunan ekonomi yang tidak terbatas dari kacamata individu tetapi juga kolektif semakin menegaskan bahwa ekonomi Islam merupakan entitas orisinil yang bertujuan mencapai kesejahteraan bersama. Dengan demikian keseimbangan ekonomi akan ada pada definisi dan bentuk yang sebenarnya, pemerataan sumber daya atau alokasi faktor produksi tidak hanya diserahkan pada kekuatan pasar, ketimpangan tidak lagi menjadi kecenderungan sistem dan kekacauan ekonomi bukan menjadi arah dari pembangunan.

Dengan dasar filosofi, paradigma dan prinsip-prinsip implementasi ekonomi seperti yang telah dijelaskan di atas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah seperti apa teori prilaku ekonominya, mekanisme mikro dan makroekonomi, keseimbangan umum ekonomi, kebijakan-kebijakan pembangunan ekonomi.

Dalam sebuah analogi sederhana, kesamaan sistem ekonomi Islam dan konsep diluar Islam mungkin layaknya dua batang pohon muda yang tidak terlihat akar dan bentuk daun serta cirri-ciri lainnya, yang kemudian mudah bagi siapa saja untuk mengambil kesimpulan bahwa dua pohon tersebut identik. Namun ketika mereka mengetahui seperti apa bentuk akar, guratan dan bentuk daun atau terlebih lagi mengetahui bentuk dewasanya kedua pohon tadi, maka jelaslah keduanya merupakan dua jenis pohon yang berbeda.

*Peneliti Yunior Bank Indonesia, diambil dari buku Ekonomi Islam

Jumat, 13 Februari 2009

Ekonomi Syariah: Adil dan Menentramkan

aku yakin, dengan penerapan ekonomi syariah, indonesia akan terbebas dari kemelut ekonomi yang tak kunjung usai